Pemerintah Turki mulai memberlakukan standar baru terkait produk olahan daging, khususnya doner. Melalui regulasi ini, produsen diwajibkan mencantumkan secara jelas metode produksi pada label setiap produk doner yang dijual kepada konsumen.
Dalam aturan tersebut, produk doner kini diklasifikasikan berdasarkan kandungan dan cara pembuatannya, yakni menjadi tiga kategori: "doner irisan daging", "doner campuran irisan daging dan cincang", serta "doner daging cincang". Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan mengenai kualitas dan komposisi doner yang mereka konsumsi.
Selain itu, batas maksimal kandungan lemak pada doner ayam juga mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya batas lemak sebesar 20 persen, aturan baru menurunkannya menjadi 15 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta menjaga kesehatan konsumen doner di Turki.
