Komisi Eropa tengah merancang aturan baru yang akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko eksploitasi dan penyalahgunaan di dunia maya. Aturan tersebut mencakup berbagai layanan daring, termasuk platform berbagi video, chatbot berbasis kecerdasan buatan, serta gim daring.

Sesuai rancangan regulasi, anak-anak berusia 15 tahun ke atas diperbolehkan memiliki profil pribadi di platform daring. Sementara itu, anak berusia 13 hingga 14 tahun hanya dapat menggunakan akun yang dibuat oleh orang tua mereka, dengan pembatasan komunikasi dan batas waktu penggunaan maksimal satu jam per hari. Untuk anak-anak berusia 3 sampai 12 tahun, akses akan dibatasi hanya pada layanan yang dirancang khusus untuk anak dan diawasi dengan persyaratan keamanan yang ketat.

Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menegaskan bahwa penetapan batas usia ini tidak membebaskan perusahaan teknologi dari tanggung jawab atas konten yang tersedia di platform mereka. Ia menekankan pentingnya peran platform dalam menjaga kesehatan mental anak serta memastikan keamanan layanan mereka. Usulan ini masih memerlukan persetujuan dari seluruh negara anggota Uni Eropa sebelum dapat diterapkan.