Komisi Eropa menyatakan bahwa sistem vignette digital yang direncanakan Belgia tidak memerlukan persetujuan awal dari Uni Eropa sebelum diberlakukan. Namun, Komisi menegaskan akan melakukan evaluasi setelah sistem berjalan guna memastikan kepatuhannya terhadap hukum Uni Eropa. Salah satu fokus utama tinjauan tersebut ialah potensi adanya perlakuan diskriminatif terhadap pengemudi asing.

Berdasarkan Direktif Eurovignette 1999, setiap penetapan biaya baru bagi kendaraan berat wajib dilaporkan kepada Komisi sebelum diberlakukan. Namun, untuk kendaraan ringan, tidak terdapat kewajiban serupa dalam hal pelaporan awal. Sebelumnya, tiga wilayah Belgia telah sepakat menerapkan vignette digital untuk kendaraan ringan di jalan dan jalan tol regional mulai Juli. Dalam sistem ini, pengemudi asing diharapkan turut berkontribusi terhadap pemeliharaan jalan, sementara beban biaya bagi warga lokal dapat diseimbangkan melalui kebijakan pajak regional.

Sejumlah daerah di Belgia yang berbatasan dengan Belanda dan Luksemburg, termasuk kawasan pemukiman di perbatasan, mendorong adanya pengaturan khusus terutama bagi pekerja lintas batas. Komisi Eropa menyatakan akan mengambil langkah penyesuaian bila ditemukan pelanggaran hukum Uni Eropa oleh skema ini. Sebelumnya, pada 2019, rencana serupa di Jerman gagal diterapkan setelah Mahkamah Eropa memutuskan kebijakan yang memberikan potongan pajak kepada pengemudi domestik dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan aturan Uni Eropa.