Komisi Eropa mengumumkan rancangan peraturan baru yang bertujuan meningkatkan keamanan anak-anak di dunia maya. Dalam rancangan tersebut, anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun akan diperbolehkan mengakses platform media sosial dan video yang sesuai usia mereka maksimal satu jam per hari, dengan akun yang dikelola oleh orang tua. Sementara itu, anak-anak di bawah usia 13 tahun tidak diizinkan menggunakan media sosial. Orang tua juga hanya dapat memberikan layanan video dengan durasi maksimal satu jam per hari melalui perangkat ponsel pintar atau tablet yang ramah anak.
Wakil Ketua Komisi, Henna Virkkunen, menyatakan bahwa fitur-fitur pada media sosial dirancang untuk menarik perhatian serta membuat anak-anak terus berada di depan layar. Ia menegaskan, praktik tersebut harus segera diakhiri. Sementara itu, Presiden Komisi, Ursula von der Leyen, menginginkan fitur-fitur seperti konten adiktif, alur rekomendasi berbasis profil, dan fungsi gulir tanpa batas tidak lagi ditawarkan kepada pengguna di bawah 18 tahun, baik pada layanan media sosial, video, gim, asisten kecerdasan buatan, maupun chatbot.
Penyedia platform diwajibkan menyerahkan rencana kepatuhan kepada Komisi Eropa serta mengimplementasikan alat verifikasi usia bagi pengguna. Komisi menekankan bahwa alat verifikasi tersebut tidak akan menyimpan dokumen identitas ataupun data biometrik, serta telah memenuhi standar privasi yang ketat. Rancangan regulasi ini masih menunggu persetujuan dari negara-negara anggota Uni Eropa dan Parlemen Eropa. Aturan ini merujuk pada hasil kerja kelompok ahli yang dibentuk pada musim semi lalu oleh Ursula von der Leyen, dan melibatkan lebih dari 60 pakar.
