Otoritas Keamanan Pangan dan Produk Konsumen Belanda menyita sekitar 21 ribu rokok elektrik beraroma dari sebuah toko dan gudang yang berlokasi di Rotterdam. Penemuan ini bermula dari inspeksi di sebuah toko milik seorang pengusaha yang sebelumnya telah melakukan pelanggaran serupa.

Dalam pemeriksaan terbaru yang dilakukan pada Jumat lalu, petugas menemukan 350 unit rokok elektrik beraroma terlarang di toko tersebut. Selanjutnya, penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penggeledahan di gudang rumah pemilik usaha. Di lokasi tersebut, otoritas menemukan puluhan ribu rokok elektrik beraroma manis yang juga dilarang beredar di Belanda.

Pihak berwenang memastikan seluruh produk yang disita akan dimusnahkan. Selain itu, pemilik usaha akan dikenakan denda dalam jumlah besar, serta diwajibkan menanggung seluruh biaya pemusnahan barang sitaan.

Otoritas Keamanan Pangan dan Produk Konsumen Belanda berharap langkah tegas ini dapat mencegah pelanggaran serupa terulang di masa mendatang.