Pemerintah Jerman tengah menggodok sejumlah usulan reformasi sistem pensiun yang berpotensi berdampak signifikan terhadap pekerja dengan masa kerja panjang dan pembayaran iuran dalam jangka waktu lama. Komisi Perlindungan Usia Lanjut mengusulkan untuk menghapus hak pensiun dini tanpa pengurangan tunjangan bagi pekerja yang telah mengantongi masa kerja 45 tahun, yang selama ini dapat diakses sebelum mencapai usia pensiun normal.
Sebagai gantinya, pemerintah mempertimbangkan skema baru yang lebih fokus pada pekerja yang mengalami masalah kesehatan sehingga tidak mampu lagi melanjutkan pekerjaannya. Menteri Tenaga Kerja Federal, Bärbel Bas, menyatakan ingin menerapkan paket reformasi ini secara menyeluruh. Meski demikian, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan peraturan yang berlaku saat ini masih tetap berjalan.
Model baru yang dinamakan "Schutzrente" ini diarahkan untuk pekerja berusia lanjut dan telah membayar iuran dalam waktu lama. Nantinya, pekerja yang tidak lagi mampu bertahan di profesinya akibat gangguan kesehatan—meskipun belum memenuhi syarat tunjangan kehilangan kapasitas kerja penuh—akan dinilai secara individual. Mereka tidak diwajibkan bekerja di bidang lain ataupun mengikuti pelatihan profesi baru. Untuk mengikuti skema ini, pekerja minimal harus memiliki 35 tahun masa pembayaran iuran. Pensiun dapat diambil paling cepat pada usia 64 tahun dengan pemotongan tunjangan, sedangkan pensiun penuh tanpa potongan berlaku mulai usia 65 tahun.
Jika reformasi ini disetujui menjadi undang-undang, maka pekerja dengan masa kerja 45 tahun ke atas berpotensi kehilangan hak pensiun dini tanpa pengurangan tunjangan sebelum usia pensiun normal. Ke depan, pensiunan yang mulai menerima tunjangan usia lanjut secara prematur kemungkinan besar akan terkena pemotongan tunjangan. Hingga saat ini, belum jelas apakah perubahan ini akan berlaku surut bagi pensiunan yang sudah ada maupun kapan penerapannya dimulai. Dalam sistem saat ini, penilaian atas tunjangan kehilangan kapasitas kerja didasarkan pada kemampuan bekerja per hari, dengan indikator utama tidak mampu bekerja kurang dari tiga jam per hari. Selain itu, penyandang disabilitas dengan tingkat kecacatan minimal 50 persen dapat memperoleh manfaat pensiun usia lanjut lebih dini dari ketentuan umum.
