Pemerintah federal Jerman telah menyetujui rancangan undang-undang yang memperluas kewenangan operasional dinas intelijen dalam menghadapi ancaman baru, seperti penggunaan drone bersenjata, serangan siber terhadap fasilitas energi, dan upaya spionase yang menargetkan perusahaan industri pertahanan.
Menteri Dalam Negeri Jerman, Alexander Dobrindt, menegaskan bahwa layanan intelijen perlu ditransformasi menjadi badan yang lebih efektif dalam menghadapi terorisme modern dan kelompok ekstremis. Sementara itu, Ketua Komite Pengawasan Dinas Intelijen di Parlemen Jerman, Marc Henrichmann, menyatakan Jerman saat ini berada di tengah konflik hibrida dengan Rusia dan aktor lain.
Rancangan undang-undang ini memberikan kewenangan tambahan kepada Badan Intelijen Federal (BND) dan Badan Perlindungan Konstitusi, tidak hanya dalam pengumpulan informasi tetapi juga penanganan langsung terhadap ancaman. Dinas intelijen kini dapat melaksanakan tindakan seperti menonaktifkan sistem teknologi informasi sumber serangan siber, memanipulasi maupun menghapus data. BND juga diberikan wewenang untuk melakukan sabotase di luar negeri dalam kondisi konflik, pertahanan, atau ancaman khusus. Namun, BND tetap dilarang menargetkan integritas fisik individu dan aturan izin membawa senjata bagi personel di luar negeri akan dihapuskan.
Selain itu, data besar dapat dianalisis dengan kecerdasan buatan, penggunaan data biometrik melalui internet, pencarian daring, penyadapan tempat tinggal, serta pembuatan profil pergerakan akan diatur ulang. Ketentuan baru juga mengatur soal durasi penyimpanan data.
Pengawasan terhadap BND dan Badan Perlindungan Konstitusi akan dilakukan oleh Dewan Pengawasan Independen dengan kewenangan lebih luas, sementara otoritas pengawasan Parlemen tetap dipertahankan. Pejabat Perlindungan Data Federal, Louisa Specht-Riemenschneider, mengingatkan bahwa akses ke sistem pengawasan video privat dan publik serta penyimpanan data pribadi tanpa batas waktu dapat melanggar konstitusi. Sejumlah pihak, seperti Partai Hijau, Partai Kiri, dan Asosiasi Hak-hak Kebebasan, juga mengkhawatirkan risiko pelanggaran hak dasar akibat analisis menggunakan kecerdasan buatan, spyware, akses kamera privat, serta kewenangan serangan balik oleh dinas intelijen dan polisi.
