Mahkamah Konstitusi Prancis menolak aturan yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses platform media sosial. Rencana undang-undang ini sebelumnya dijadwalkan mulai diberlakukan pada September, namun keputusan pengadilan tersebut dinilai sebagai pukulan politik bagi Presiden Emmanuel Macron.

Pengadilan beralasan bahwa larangan tersebut dianggap melanggar kebebasan berekspresi dan komunikasi anak secara tidak proporsional. Meski demikian, pemerintah Prancis menegaskan tidak akan membatalkan upaya regulasi ini. Presiden Macron telah meminta Perdana Menteri untuk menyusun draf aturan baru yang lebih kuat secara hukum dan memperhatikan pertimbangan pengadilan.

Pemerintah menargetkan peraturan baru dapat diberlakukan pada musim semi 2027, bertepatan dengan akhir masa jabatan Macron. Mahkamah juga menyoroti perlunya memberikan keleluasaan lebih bagi orang tua agar pembatasan usia dapat selaras dengan hak-hak dasar anak.

Rencana larangan ini sebelumnya menuai kritik karena dinilai tidak cukup membedakan antara risiko yang ditimbulkan oleh berbagai media sosial serta perkembangan individu setiap anak. Advokat dari Brussel, Peter Craddock, menilai putusan tersebut bisa memengaruhi regulasi serupa yang tengah dirancang di negara-negara Uni Eropa. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dijadwalkan mengumumkan langkah-langkah terkait pada bulan September, dan keputusan Prancis ini bisa menjadi preseden penting bagi negara anggota lainnya terkait perlindungan hak-hak dasar.