Pemerintah Belgia akan memberlakukan perubahan aturan dan prosedur bagi pekerja lintas batas mulai 15 Agustus mendatang. Kebijakan yang diumumkan oleh Kabinet Menteri Urusan Suaka dan Migrasi, Anneleen Van Bossuyt, ini bertujuan menyederhanakan sistem agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh para pekerja asing.
Melalui aturan baru ini, warga negara asing yang bekerja di Belgia tidak lagi diwajibkan memiliki surat izin khusus tambahan. Kebijakan tersebut juga akan berlaku untuk pekerja lepas serta pekerja yang dikirim oleh perusahaan ke Belgia secara sementara dari negara tetangga.
Menteri Van Bossuyt menjelaskan bahwa sistem imigrasi yang selama ini digunakan sejak 1980-an telah disesuaikan dengan kebutuhan masa kini. Aturan baru tersebut juga mempertimbangkan dampak Brexit dan perubahan sistem keluar-masuk Uni Eropa. Dengan demikian, pekerja lintas batas, khususnya yang tinggal di luar Belgia namun bekerja di negara tersebut, akan mendapat aturan yang lebih jelas dan mudah diimplementasikan. Warga Uni Eropa kini dapat menggunakan kartu identitas atau paspor untuk keluar masuk Belgia guna bekerja, tanpa perlu dokumen Belgia terpisah.
Bagi warga negara non-Uni Eropa, akan diterapkan dua prosedur berbeda. Mereka yang bertempat tinggal di negara anggota Uni Eropa yang bersebelahan dengan Belgia, wajib mendaftar di pemerintahan kota tempat mereka bekerja dalam waktu delapan hari setelah kedatangan. Setelah persyaratan diverifikasi, dokumen yang diperlukan akan diterbitkan. Sementara, warga Inggris harus mengajukan permohonan visa khusus melalui perwakilan diplomatik Belgia.
Diperkirakan terdapat sekitar 52 ribu pekerja lintas batas di Belgia. Dengan penerapan aturan baru ini, pemerintah juga menegaskan kejelasan terkait kondisi kerja, alasan penolakan, dan aturan mengenai pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja tersebut.
