Pemerintah Belanda mengumumkan larangan impor dan transit produk yang berasal dari permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan mulai 22 September mendatang. Hal ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Luar Negeri Belanda, Tom Berendsen, dalam surat yang disampaikan kepada parlemen.
Larangan perdagangan ini sebelumnya telah diperkenalkan pada bulan Mei sebagai bagian dari upaya menekan Israel atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan melalui pembangunan permukiman di wilayah pendudukan. Pemerintah Belanda menegaskan bahwa ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk impor langsung, tetapi juga mencakup aktivitas perdagangan transit. Perusahaan Belanda yang beroperasi di luar negeri juga turut bertanggung jawab atas pelaksanaan larangan ini. Selain itu, upaya untuk menghindari larangan ini akan dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.
Sebelumnya, Belanda telah berupaya mendorong penerapan larangan serupa di tingkat Uni Eropa, namun tidak mendapatkan dukungan yang memadai. Sementara itu, negara-negara seperti Belgia, Spanyol, dan Irlandia telah memberlakukan pembatasan serupa pada tingkat nasional. Pembangunan permukiman baru di Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan sendiri diakui sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mencatat masih berlangsungnya pelanggaran terhadap penduduk Palestina di wilayah-wilayah tersebut.
































Još nema komentara.