Pemerintah Prancis meluncurkan rancangan undang-undang yang memperberat sanksi bagi pelaku penyebaran disinformasi selama periode pemilu. Langkah ini diambil menjelang pelaksanaan pemilihan presiden yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027.
Draf RUU tersebut diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Laurent Nuñez pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam aturan baru tersebut, individu yang terbukti menyerang integritas pemilu dengan menyebarkan informasi menyesatkan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda sebesar 45 ribu euro. Apabila perbuatan itu dilakukan atas nama negara atau organisasi asing, hukuman bisa diperberat hingga enam tahun penjara.
Saat ini, penyebaran informasi palsu di internet di Prancis diancam hukuman satu tahun penjara dan denda 15 ribu euro. Namun, melalui rancangan undang-undang terbaru, sanksi tersebut diperketat untuk memastikan integritas pemilu sekaligus mengurangi risiko campur tangan asing.
Selain itu, RUU juga memperluas wewenang hakim untuk memerintahkan penghentian cepat peredaran konten palsu yang menyebar secara daring. Mekanisme penghentian darurat ini, yang sebelumnya hanya berlaku untuk pemilu presiden, parlemen, dan parlemen Eropa, nantinya akan diterapkan untuk semua pemilihan, termasuk pemilu lokal dan senat.
































अब तक कोई टिप्पणी नहीं।