Pemerintah Prancis mengumumkan rancangan undang-undang baru yang menetapkan sanksi lebih berat bagi pihak yang menyebarkan disinformasi selama masa pemilihan umum. Pengumuman tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, menjelang penyelenggaraan pemilihan presiden pada tahun 2027.
Rancangan yang diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Laurent Nuñez ini mengatur hukuman penjara hingga tiga tahun beserta denda maksimal 45 ribu euro bagi siapa pun yang dinyatakan menyerang integritas pemilu melalui penyebaran informasi palsu. Jika aksi tersebut dilakukan atas nama kekuatan asing atau organisasi tertentu, hukuman dapat ditingkatkan hingga enam tahun penjara.
Saat ini, penyebaran informasi palsu secara daring di Prancis diancam hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 15 ribu euro. Melalui regulasi baru ini, pemerintah ingin memperketat upaya pencegahan penyebaran disinformasi, terutama menjelang dan selama proses pemungutan suara berlangsung. Perlindungan terhadap integritas suara pemilih serta pencegahan intervensi eksternal menjadi fokus utama rancangan peraturan ini.
Rancangan undang-undang tersebut juga memperluas ketentuan khusus yang memungkinkan seorang hakim memerintahkan penghentian penyebaran informasi palsu di internet secara cepat. Sebelumnya, prosedur ini hanya berlaku untuk pemilihan presiden, parlemen, dan Parlemen Eropa. Namun, melalui regulasi baru, ketentuan tersebut akan diterapkan pula pada pemilihan tingkat lokal dan senat.
