Pemerintah Belanda resmi mengumumkan pelarangan impor dan transit produk yang berasal dari permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 22 September mendatang, demikian diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Belanda, Tom Berendsen, dalam surat resminya kepada parlemen.
Pelarangan ini merupakan kelanjutan dari keputusan yang telah diumumkan pemerintah pada bulan Mei lalu, sebagai bentuk tekanan terhadap pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel di wilayah pendudukan. Aturan ini tidak hanya meliputi larangan impor langsung, tetapi juga mengatur pembatasan terhadap perdagangan transit melalui Belanda. Selain itu, perusahaan Belanda yang beroperasi di luar negeri turut diwajibkan mematuhi ketentuan ini. Pemerintah juga menegaskan bahwa segala upaya yang bertujuan untuk menghindari kebijakan ini akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Belanda telah mencoba mendorong penerapan kebijakan serupa di tingkat Uni Eropa, namun tidak mendapat dukungan yang memadai. Beberapa negara seperti Belgia, Spanyol, dan Irlandia telah lebih dahulu menerapkan larangan serupa di tingkat nasional. Pembangunan permukiman baru di wilayah Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan telah dinyatakan ilegal menurut hukum internasional. Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap penduduk Palestina di wilayah tersebut masih terus berlangsung.
































Nessun commento ancora