Pemerintah Jerman mulai memberlakukan undang-undang baru yang mewajibkan produsen perangkat elektronik, seperti ponsel pintar, mesin cuci, dan lemari es, untuk menyediakan layanan perbaikan dengan harga wajar dan memastikan ketersediaan suku cadang selama masa pakai normal perangkat. Aturan ini secara resmi mulai berlaku pada 31 Juli 2026.

Menurut undang-undang yang disusun oleh Menteri Kehakiman dan Perlindungan Konsumen Jerman, Stefanie Hubig, produsen diwajibkan menyediakan suku cadang mesin cuci dan pengering selama 10 tahun, serta minimal 7 tahun bagi ponsel pintar usai berakhirnya masa produksi.

Selain memastikan perangkat dapat diperbaiki, produsen juga dilarang mempersulit proses perbaikan melalui perangkat lunak ataupun desain produk. Mereka juga wajib memberikan informasi terkait layanan perbaikan serta menawarkan jasa perbaikan secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau. Kewajiban penyediaan suku cadang ini mencakup mesin cuci, pengering, mesin pencuci piring, lemari es, televisi, monitor, ponsel pintar, dan tablet. Namun, untuk produk seperti penyedot debu, kewajiban serupa belum diberlakukan.

Kebijakan baru ini bertujuan mengurangi tren konsumen yang memilih membeli perangkat baru akibat tingginya biaya servis dan memberikan perlindungan lebih bagi konsumen. Hak untuk memperbaiki perangkat juga berlaku di luar masa garansi, sehingga konsumen berhak mengajukan permintaan perbaikan meski kerusakan terjadi akibat kesalahan pribadi. Regulasi ini mulai diterapkan serentak di seluruh negara anggota Uni Eropa.